Kami beritahukan agar informasi gaji pokok untuk tunjangan profesi tahun 2013 tidak simpang siur, sesuai petunjuk teknis pencairan tunjangan profesi lewat dana transfer daerah, bahwa perubahan besaran gaji pokok yang disebabkan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat dan terbitnya PP tentang tentang gaji yg terbit pada tahun berjalan akan diberlakukan pada tahun berikutnya. Artinya besaran tunjangan mengacu pada leger gaji bulan Januari 2013 ( sebelum kenaikan PP baru ) untuk satu tahun.
Berikut juknis pencairan :
Filed under: berita, info, sertifikasi guru | 2 Komentar »





